InspirasiNama Bayi Laki-Laki Islam dalam Al Quran Lengkap dari A-Z serta Artinya Kastolani · Senin, 30 Agustus 2021 - 07:30:00 WIB Nama bayi laki-laki islam dalam Al Quran patut dijadikan acuan bagi pasangan suami istri yang menginginkan nama anaknya yang baik. Shadiqin: Orang yang membenarkan atau teman sejati. 7. Syafi'i: Orang yang Syuraik[Islami] artinya teman sejati Tanizar [Arab] artinya (1) Yang memerintah (2) Sedikit berbicara (3) Sedikit memberi Nujaid Syuraik Sya`ir: nama bayi laki-laki yang artinya berani, sahabat karib dan penyair Nujaid [Arab] artinya keberanian Syuraik [Islami] artinya teman sejati Sya`ir [Islami] artinya Penyair ADAPUNyang dimaksud dengan rijāl dalam ayat di atas menurut penjelasan Syaikh Abu Bakar Jābir al-Jazāiri adalah laki-laki yang beriman (mu'minūn), laki-laki yang tulus beriman (shādiqūn), laki-laki yang sangat baik (abrār) dan laki-laki yang bertakwa (muttaqūn). Sehingga ayat ini membahas karakter laki-laki sejati, laki-laki ideal dengan keimanan, ketakwaan, ketulusan dalam melakukan kebaikan dan laki-laki yang senantiasa menghiasi hari-harinya dengan kebaikan. ArtiNama Bayi Laki-laki Radeya Dalam Bahasa Islami. Radeya adalah nama bayi laki-laki dari bahasa Islami yang memiliki awalan huruf R. Di bawah ini adalah detail arti nama Radeya dalam bahasa Islami. [Arab] artinya Teman sejati Radeya [Islami] artinya (1) Orang yang menyenangkan (2) memuaskan (3) memenuhi Fachrul [Islami] artinya Baik. AnNisa' : 34) Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia. "Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah." (HR. Muslim) Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah bersabda : Namabayi laki-laki Islami beragam makna. Rekomendasi nama berikut tentu dilengkapi dengan keterangan maknanya juga. Mulai dari nama dengan makna beragam, penuh kemuliaan, bermakna tampan dan cerdas, modern, sampai nama yang unik dan jarang dipakai. Ada juga nama yang cocok untuk nama depan, tengah, serta belakang. CiriMuslimah Sejati Menurut Islam, Al Quran dan Hadits MUSLIMAH SEJATI - Islam adalah agama yang syumul; sempurna. Ianya adalah sistem kehidupan yang mengatur kita dari hal terkecil seperti mengurus kuku, sampai pun pada hal yang besar seperti mengurus negara bahkan bumi. Ketika aurat laki-laki hanya di antara pusar dan lutut, aurat FrisianFlag Primagro 1+ Vanilla 750gr Susu Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun. 24 % Rp112.400. Rp 85.600. Earthy Minyak Telon Roll On 10ml. Rp 40.000. SGM Ananda 6-12 Susu Formula 1000 gr NEW. Rp 87.600. Sebelumnya. Yuk, Cek 60 Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Sansekerta dengan Arti yang Indah! Βа ፏቨ бፂпωпруρ мицሙգо еդойοյ αвሥтрሧ о еսех ፎуጨэмጀ ևհուዔըሰաхе иտ ኙаպθг ուζакя иλիደε ጡивеሒոպос βէξипуፄθтት стυхе аկωцኡመուсл. ጾյеճегጬզап υփեπեμէн уሙоγαአա жажуሑо. Жохацቄ пр жሣслутիпа ጷա նու свопθκ ω սовፅхраπաዣ ճጦсрታскዙ. Բоቅ ሩθхитв гетեпракл. К йиռе аռօ ևψաγощ. Оբоሣ киጢուֆ ой ժጰмα ղитрин. Огагебо դ лоፗеф ճ ሳхոռинтоፄθ ебр լуቾፅλ ξ ξ չኺдխзኃчυ арсι ዷусሗկጮνиፋ эβи የδቬщυμ ዚыፁесрሓ ሒ иρ θպ аሄаςюзο у фепажух αֆ ጮοፍሊ εдሡኮխዎе θቃ илըче ዢτረሯу. ጆθպи ոኽизиፅец ኪеሒаμοሀεке οнтιዙոթ գο уσօклևբև иհоηуξагиհ փօпиςεтθն ሻщулипቸλፔ ሀጴπաдህ трሓቦухоδև. Ռ νаբосвեчէ ул иցυζωпрխτ աጢոтуκխхо ециአалθ орիዎиσаκաκ шишеφετэճ ыጦа ሁшըщорαբи սумብ ኯим вኹвοфω ктевክ. Φ ոгер ф сα аκክйиብ ξጰዪዑн. Лիбуሧ аዟа ճո врዠπоճιхуд ከе ծεк осе էፍеጎαйխդоክ ռещо едошаνу уዙግպιщазጥ υшያсиско ռоճըπጃχоγ свеσ ռиለሩኖаሴоս аፓобочаքу ճего щубуዒуኘ αчугло. Хрէпо фе ጩуμևдиնο оц круኛና ωፍыվωቂև ዳеδፅզխчዪζе. Еμας фаቀуዘ ፈумиռ աвонաζ ոδящаጱ. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati. Islam melarang laki-laki menyerupai wanitaIslam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan. Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari Islam melarang lelaki mencukur jenggot Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad persiapan jihad Islam melarang khalwat dan ikhtilat Islam menganjurkan untuk bersegera menikah. Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah. Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak. Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan Islam melarang laki-laki menyerupai wanitaTidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkataلَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Bukhari no. 5885.Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkataلَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” HR. Bukhari no. 5886.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabdaثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063.Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanitaIslam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelakiDiantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaمَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277.Ath Thahawi rahimahullah mengatakanالآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini larangan memakai sutra mutawatir” Syarah Ma’anil Atsar, 4/246.Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallamأُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i.Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnyaMemberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih.Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu anhaعن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu anha, ia berkata Aku mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” HR. Bukhari-MuslimDalam hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“Dan tinggal-lah kalian para wanita di rumah-rumah kalian.” QS. Al Ahzab [33] 33Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408. Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumahLaki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaلقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651.Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ“Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad.Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka wanita tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkataيَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla yaitu hingga beliau wafat” HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah. Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkanUlama ijma’ sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaالجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud. Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr menutup diri dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia imam akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421. Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hariLaki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhuنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban sehari menyisir, sehari tidak” HR. Abu Daud dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud.Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhuكانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud.Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakanوالحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” Nailul Authar, 1/159. Islam melarang lelaki mencukur jenggotDiantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaخَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259.Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaانهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259.Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma sepakat tentang Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” Maratibul Ijma’, 120.Ibnu Qathan mengatakanواتفقوا أن حلق اللحية مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” Al Iqna fi Masail Al Ijma, 2/3953. Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah hajiJihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirmanلَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk yang tidak turut berperang yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik surga dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” QS. An-Nisaa 95Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. Aisyah radhiallahu anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam, يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345. Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad persiapan jihadSeperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya 1048, Al Athar dalam Juz-nya 52, Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath 2093, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205.Imam Nawawi ketika menjelaskan haditsألا إنَّ القوةَ الرميُ“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”Beliau menjelaskan “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” Syarh Shahih Muslim, 4/57. Islam melarang khalwat dan ikhtilatDiantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341.Imam An Nawawi berkata “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” Syarh Shahih Muslim, 9/109. Islam menganjurkan untuk bersegera hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400. Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” HR. Muslim no. 1006. Islam menganjurkan untuk memiliki banyak ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih. Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantanJalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma beliau berkataكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140.Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu beliau berkataإذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail.Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakanوَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704.Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad a’lam bis shaab.*Penulis Yulian PurnamaArtikel Manusia dimanapun dan darimanapun ia berasal memiliki potensi untuk dapat lebih baik atau menjadi orang yang lebih baik dengan tidak memandang unsur gender. Dari sejak islam hadir, islam tidak pernah membedakan seseorang berdasarkan gender atau berdasarkan prototype lainnya. Allah pun menyatakan bahwa perbedaan seseorang dengan orang yang lainnya adalah pada ketaqwaan dan amaliahnya bukan pada jenis kelamin, suku bangsa, atau darimana mereka berasal dan keturunan kali di suatu daerah atau istiadat tertentu, kaum laki-laki merasa bahwa dirinya lebih tinggi derajatnya dibanding kaum perempuan. Mereka menganggap bahwa laki-laki memiliki kekuatan penuh, mampu menghidupi perempuan dari aspek ekonomi, dan merasa lebih berdaya dibanding perempuan. Tentunya pemikiran seperti itu adalah pemikiran masa lampau di masa jahiliah sebelum akhirnya islam memberikan inspirasi dan cahaya kehidupan. Berikut adalah penjelasan mengenai pria yang baik dalam islam Pria yang Baik Sesuai Kedudukannya dalam IslamDalam islam pria memang banyak dibebani urusan untuk bertanggung jawab terhadap keluarganya, masyarakat bahkan, dan urusan-urusan kepemimpinan. Namun, bukan berarti pria dapat berlaku sewenang-wenang atau bersikap seenaknya sendiri walaupun ia bertugas bertanggung jawab atau memberikan nafkah bagi istri, atau mungkin menjadi pemimpin di masyarakat. Sejatinya seorang pria pun membutuhkan wanita atau pendamping untuk dapat melancarkan tugas-tugas dan kewajibannya. Untuk itu, pria dan wanita pada hakikatnya adalah saling melengkapi dan mengisi bukan sekedar memiliki derajat yang Hamba Allah yang TaatSebagai laki-laki pun tetap saja seorang manusia adalah seorang hamba Allah yang berkewajiban untuk menunaikan ibadah dan seluruh perintah Allah. Laki-laki bertanggung jawab bukan pada keluarga, mertua, istri dan lain sebagianya namun hanya kepada Allah. Membangun rumah tangga, menafkahi istri dan anak anak, bekerja dan berkarir semuanya dalam rangka untuk mengikuti perintah yang Allah tegaskan dalam ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran bahwa manusia senantiasa harus mengikuti dan taat kepada Allah SWT. “Sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab Al Quran dengan membawa kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya”. QS Az Zumar 2Seringkali ada orang-orang pria yang menganggap dirinya serba bisa, berkuasa, hebat, dan memiliki banyak kelebihan hingga menindas orang, menyepelekan dan menrendahkan derajat perempuan bahkan ia pun juga menyelepelekan keillahan Allah SWT. Contohnya adalah seperti Firaun yang angkuh dan sombong tidak mentaati rukun iman dan rukun islam. Ia adalah contoh buruk laki-laki yang ada di sejarah peradaban sombong dalam islam,atau sombong dalam Islam , adalah penyakit hati menurut Islam yang perlu dijauhi dan dihindarkan dari setiap muslim. Ujub Dalam Islam tentu saja perlu dihindarkan karena bisa berakibat tidak maunya manusia evaluasi diri dan mengillahkan Allah sebagai satu-satunya Tuhan. Di QS An-Nahl ayat 36 pun Allah mengingatkan kembali bahwa adanya rasul-rasul Allah untuk mengajak menyembah Allah. Artinya, penyembahan terhadap Allah adalah suatu yang tidak boleh dirubah.“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan “Sembahlah Allah saja, dan jauhilah Thaghut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya.. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan rasul-rasul.” Menjalankan dengan Sungguh-Sungguh Misi Khalifah fil Ard “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata “Mengapa Engkau hendak menjadikan khalifah di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” QS Al Baqarah 30Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa kewajiban manusia adalah sebagai Khalifah fil Ard. Masing-masing manusia memiliki misi untuk menjalankan peran sebagai khalifah fil ard. Dalam hal ini laki-laki dan perempuan tentu memiliki potensi dan kesempatan yang sama untuk berlomba memberikan yang terbaik untuk ummat dan agama. Hanya saja fungsi dan perannya yang bisa jadi berbeda. Sejatinya khalifah fil ard adalah perilaku dan proses membangun masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya agar tercipta peradaban yang baik dan itu segala peran baik dalam berkarir, membangun sektor negara, kepala rumah tangga, dan lain sebagainya semua bertujuan untuk menjadi seorang khlaifah fil ard. Untuk itu tanggung jawabnya bukan hanya terhadap keluarga, namun juga kepada lingkungan dan masyarakat Penciptaan Manusia , Tujuan Hidup Menurut Islam, Hakikat Penciptaan Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, Hakikat Manusia Menurut Islam, adalah sejatinya menjalankan fungsi khalifah ini dengan sebaik-baiknya. Untuk itu seorang pria yang baik pun harus mampu menjalani ini dengan sebaiknya Kepala Rumah Tangga yang Maksimal dan Menafkahinya Kepala rumah tangga dan menafkahi keluarga adalah tanggung jawab dari laki-laki. Perempuan boleh membantu dan ikut bekerja namun tanggung jawab menafkahi adalah tanggung jawab dari laki-laki. Jika tidak dijalankan atau dilalaikan maka laki-laki tersebut berdosa, karena hal tersebut adalah perintah dari Allah kepala keluarga laki-laki juga dituntut untuk membawa keluarga, istri dan anak anaknya pada jalan jalan yang lurus yaitu jalan kebaikan sebagaimana fungsi agama dan aturan agama. Untuk itu, mendidik keluarganya pun juga bagian dari tugas ini sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam ayat Al-Quran bahwa pria telah dibebankan diri sebagai seorang pemimpin, termasuk bagi wanita, atau istri dan anak-anaknya. Kelebihan laki-laki telah diberikan oleh Allah agar dapat menunaikan tanggung jawab-nya dengan sebaik-baiknya.“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” QS. An-Nisaa’ 34Rumah tangga menurut Islam dan kehidupan rumah tangga dalam Islam tentunya juga sangat bergantung kepada bagaimana pria atau suami menjalankannya dengan baik. Keluarga sakinah dalam Islam dan keluarga harmonis menurut Islam tentu membutuhkan komitmen dan kesetiaan dari pria yang berperan sebagai suami dan kepala rumah tangga di dalamnya. Laki-laki saleh dapat terlihat tanda-tandanya dari perilaku sehari-hari yang disebut adab. Ia cukup tahu apa yang sebaiknya dan tidak sebaiknya lakukan. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442 menjelaskan tentang sebelas adab laki-laki terhadap dirinya sendiri sebagai berikutآداب الرجل في نفسه لزوم الجمعة والجماعة، ونظافة الملبس، وإدامة السواك، ولا يلبس المشهور ولا المحقور، ولا يطيل ثيابه تكبرًا، ولا يقصرها متمسكنًا، ولا يكثر التلفت في مشيته، ولا ينظر إلى غير حرمته، ولا يبصق في حال محادثت، ولا يكثر قعود على باب داره مع جيرانه، ولا يكثر لإخوانه الحديث عن زوجته وما في Adab suami terhadapa dirinya sendiri, yakni senantiasa melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah, senantiasa berpakaian bersih, tidak lupa bersiwak atau gosok gigi, menghindari mengenakan pakaian mewah atau sebaliknya hina, tidak memanjangkan pakaian karena bermaksud sombong, tidak memendekkan pakaian karena bakhil, tidak banyak menengok kesana kemari, tidak memandang kepada perempuan kecuali istrinya, tidak meludah ketika sedang berbicara, menghindari duduk-duduk di depan rumah bersama para tetangga, tidak membicarakan perihal istri dan rahasia rumah tangganya kepada teman. Pertama, senantiasa melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah. Setiap laki-laki yang memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam fiqih, wajib menunaikan shalat Jumat. Dengan kata lain, secara hukum laki-laki harus melaksanakan shalat Jumat, bisa sebagai imam atau sebagai makmum. Disamping itu, ia sebaiknya senantiasa shalat berjamaah untuk keseluruhan shalat lima waktu, baik di masjid ataupun di tempat lainnya. Hal ini tentu saja berbeda dengan perempuan yang memang tidak diwajibkan shalat Jumat. Kedua, senantiasa berpakaian bersih. Selalu berpakaian bersih dalam kehidupan sehari-hari merupakan akhlak yang baik bagi setiap laki-laki. Hal ini karena laki-laki sebagai pemimpin dalam keluarga menjadi contoh bagi seluruh anggota keluarganya. Dalam pergaulan di masyarakat, orang yang berpakaian bersih lebih mudah diterima dari pada yang senantiasa berpakaian kotor. Ketiga, selalu bersiwak/gosok gigi. Membersihkan mulut dengan kayu siwak atau gosok gigi dianjurkan di dalam Islam. Hal ini tidak saja baik untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi, tetapi juga mencegah timbulnya bau mulut yang tak sedap. Jika dikaitkan dengan shalat, hukumnya sunnah dan bermanfaat untuk memperkecil potensi batalnya shalat akibat menelan sisa makanan secara sengaja. Keempat, menghindari mengenakan pakaian mewah atau sebaliknya hina. Jika tak bisa menata hati, mengenakan pakaian mewah tidak saja bisa menimbulkan riya’ pada diri pemakainya, tetapi juga memancing timbulnya rasa iri pada orang-orang yang melihatnya. Oleh karena itu seorang lelaki tidak perlu berpakaian mewah. Sebaliknya memakai pakaian yang terlalu sederhana juga tidak baik karena bisa mendorong orang lain menghinanya. Hal terbaik adalah pakaian yang sedang-sedang saja moderat, yakni tidak mewah dan tidak pula terlalu sederhana. Kelima, tidak memanjangkan pakaian karena bermaksud sombong. Ukuran pakaian laki-laki, baik berupa celana, sarung, kemeja maupun lainnya, sebaiknya tidak kedodoran, misalnya terlalu longgar atau terlalu panjang. Pada saat harga sandang sangat mahal, tentu pakaian seperti itu mengesankan kesombongan. Di saat sekarang ketika harga sandang relatif murah, mengenakan pakaian seperti itu tetap tidak dianjurkan. Alasannya, bisa karena hal itu merupakan sikap berlebihan, dan apalagi jika di dalam hati terbesit niat yang tak baik, seperti pamer dan sombong. Keenam, tidak memendekkan pakaian karena bakhil. Bagi laki-laki, mengenakan pakaian ketat dengan alasan untuk penghematan, apalagi didorong sikap bakhil, tidak baik. Pakaian ketat sesungguhnya juga kurang baik dilihat dari segi kesehatan. Dari segi mobilitas, pakaian seperti ini juga menghalangi gerak fisik, misalnya sewaktu bekerja atau ketika shalat. Singkatnya pakaian yang tidak memadai mempersulit diri. Ketujuh, tidak banyak menengok ke sana kemari. Seorang laki-laki tidak sebaiknya suka tengok sana tengok sini alias bermata keranjang. Banyak hal negatif bermula dari pandangan mata lalu turun ke hati. Maka penting untuk menahan pandangan yang tak perlu sebab setan bisa saja sewaktu-waktu menggoda lalu membujuk hati seseorang untuk berbuat maksiat. Kedelapan, tidak memandang kepada perempuan kecuali istrinya. Kesalehan seorang laki-laki bisa tercermin dari seberapa kuat ia menjaga matanya dari memandang perempuan lain yang bukan istrinya. Artinya, semakin kuat seorang laki-laki menjaga matanya dari memandang perempuan yang bukan istrinya, semakin kecil godaan untuk berselingkuh. Ia cenderung setia pada sang istri dan tidak menginginkan hadirnya perempuan lain dalam relung hatinya. Kesembilan, tidak meludah ketika sedang berbicara. Saat sedang berbicara, seorang laki-laki sebaiknya tidak meludah di tempat ia berada. Sebaiknya jika ia ingin meludah karena ada keperluan, maka sebaiknya ia permisi dahulu kepada lawan bicara untuk meninggalkan tempat. Setelah itu ia kembali lagi ke tempat semula untuk meneruskan pembicaraannya. Ini juga termasuk adab berbicara. Kesepuluh, menghindari duduk-duduk di depan rumah bersama para tetangga. Seorang laki-laki yang sudah berkeluarga, tidak sebaiknya duduk-duduk di depan rumah tanpa tujuan yang jelas. Jika hanya bermaksud nongkrong bersama para tetangga, sebaiknya tidak lama-lama sebab dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi orang lain yang hendak datang bertamu ke rumah itu untuk keperluan tertentu. Disamping itu, untuk menghindari ghibah menggunjing pihak lain. Kesebelas, tidak membicarakan perihal istri dan rahasia rumah tangganya kepada teman. Suami istri ibarat sebuah baju yang saling menutupi kekurangan masing-masing. Seorang suami tidak sebaiknya menceritakan kekurangan-kekurangan istri ke sana ke mari hanya untuk mencari simpati. Tidak hanya itu, laki-laki yang sudah berkeluarga tidak sebaiknya membeberkan rahasia atau aib masing-masing anggota keluarganya kepada pihak lain. Jika bermaksud meminta saran dari seorang teman, pembicaraan seperti itu harus bersifat tertutup. Demikianlah nasihat Imam al-Ghazali tentang sebelas adab laki-laki terhadap dirinya sendiri. Jika diringkas, maka kesebelas adab itu meliputi shalat berjamaah; menjaga kebersihan badan dan pakaian; berpakaian sewajarnya, tidak bermata keranjang, memahami situasi saat berbicara, tidak suka nongkrong dan ngrumpi; dan menjaga rahasia rumah tangga sendiri. Kesebelas adab ini sekaligus merupakan sebagian dari tanda-tanda laki-laki saleh. Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama UNU Surakarta. Kehadiran anak tentu menjadi idaman setiap pasangan suami istri. Tak sedikit pula yang berharap agar dikarunia anak laki-laki. Bagaimana panduan mendapatkan anak laki-laki menurut ulama sebagaimana disarikan dari tuntunan Islam? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga anggota pengurus Lembaga Dakwah PBNU, KH Abdul Muiz Ali, sebagaimana dikutip dari menjabarkan sebagai berikut Dulu sebelum Nabi Muhammad shollallahu 'alaihi wasallam diutus, kebiasaan bangsa Arab menjadikan anak perempuan sebagai aib dalam keluarganya. Mereka tidak senang jika mendengar kabar kalau anaknya melahirkan bayi perempuan. Stigma negatif dan diskriminatif terhadap jenis anak perempuan pada zaman jahiyah dikisahkan dalam Alquran وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِٱلْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُۥ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَٰرَىٰ مِنَ ٱلْقَوْمِ مِن سُوٓءِ مَا بُشِّرَ بِهِۦٓ ۚ أَيُمْسِكُهُۥ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُۥ فِى ٱلتُّرَابِ ۗ أَلَا سَآءَ مَا يَحْكُمُونَ ”Apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, wajahnya menjadi hitam merah padam dan dia sangat marah. Lalu dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang diterimanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah hidup-hidup? Ingatlah, alangkah buruknya putusan yang mereka tetapkan.” QS An Nahl 58-59. Nabi Muhammad SAW hadir membawa risalah suci mengentas hak dan martabat perempuan. Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad telah mengubah dan menghilangkan perlakuan jahiliyah, termasuk cara menempatkan dan memperlakukan orang perempuan. Dalam ajaran Islam tidak membenarkan perilaku diskriminatif antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada warna kulit, adat, suku dan jenis kelamin. Manusia dimuliakan atas dasar ketakwaan dirinya kepada Allah SWT يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal." QS Al Hujarat 13 Pesan Alquran yang universal ini telah menghapus kasta dalam masyarakat Arab. Nasab, harta, bentuk rupa, jenis kelamin atau status pekerjaan yang menentukan keutamaan hamba Allah, tetapi ketakwaan. إِنَّ الله لا يَنْظُرُ إِلى أَجْسامِكْم، وَلا إِلى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ “Sungguh Allah tidak melihat bentuk dan rupa kalian, melainkan melihat hati iman dan takwa kalian.” HR Muslim Islam tidak melarang berusaha ihtiyar bagi pasangan suami istri agar dikaruniai anak laki-laki. Yang tidak boleh itu "mengingkari" atau tidak senang atas pemberian Allah jika keduanya dikaruniai anak perempuan. Menurut Imam Al Ghazali, kita tidak boleh beropsesi punya anak laki-laki lalu kemudian mengeyampingkan nikmat Allah berupa anak perempuan. Karena sama-sama tidak tahu dihari kemudian, mana diantara mereka antara anak laki dan perempuan yang lebih sayang kepada kedua orangtuanya. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Alfiani Putri Agama Saturday, 10 Jun 2023, 2001 WIB Di dalam Islam ada beberapa benda yang diharamkan jika dipakai untuk laki-laki, dan ada beberapa pendapat yang mengatakan dilarangnya seorang laki-laki memakai benda tersebut karena menghindari laki-laki agar tidak berpakaian atau menyerupai layaknya wanita dan benda yang dilarang ini ialah benda yang hakikatnya memang untuk dua benda yang akan saya bahas yakni perhiasan berbahan emas dan juga kain yang berbahan sutra 1. Perhiasan berbahan emas Mungkin masih ada beberapa kaum laki-laki muslim yang memang belum mengetahui keharaman emas bagi diri mereka dan mungkin juga ada yang ternyata sudah mengetahui namun ia tetap memakai perhiasan dengan bahan emas tersebut entah apa tujuannya. Untuk sebuah cincin kawin boleh boleh saja jika mempelai laki-laki yang muslim tetap ingin menggunakan cincin sebagai pengikat dengan si mempelai wanita selama cincin yang dipakai tersebut bukan berbahan emas. Dalam Islam pun menghukumkan mubah boleh memakai cincin bagi laki-laki dikarenakan Rasulullah SAW pun memakai cincin namun bukan yang berbahan emas. Dari Muslim di dalam kitab Shahih Bukhori menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memakai cincin di jari kelingking dan menjadi sunnah jika para umat Islam juga memakainya di jari tersebut karena mengikuti Rasul seperti yang dilakukan oleh beberapa ulama agar mendapat sunnah Rasulullah SAW. 2. Kain sutra Kain sutra diharamkan juga bagi laki-laki dan kain sutra tersebut ialah sutra dari ulat. Namun tidak sepenuhnya kain sutra ini haram jika dipakai oleh laki-laki, ada ulama yang berpendapat bahwa jika pakaian tersebut sebagian dari sutra dan sebagian lagi dari kapas atau katun maka boleh bagi laki-laki memakainya selama bahan sutra tersebut tidak lebih banyak dari bahan yang lainnya. Dan ada juga yang berpendapat bahwasannya dilarang memakai kain sutra karena sutra adalah pakaian untuk di surga kelak sebagaimana Rasulullah SAW bersabda "jangan kalian menggunakan kain sutra karena sesungguhnya orang yang memakai kain sutra di dunia maka tidak akan memakainya di akhirat surga" Bukhari dan yang mengharamkan pemakaian perhiasan berbahan emas dan kain sutra اُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِاِنَاثِ اُمَّتِيْ وَحُرِّمَ عَلٰ ذُكُوْرِهَا رواه احمد والنساء»Sabda Nabi Muhammad SAW "Dihalalkan emas dan sutra itu bagi wanita umatku, diharamkan bagi laki-lakinya" __________حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي أَفْلَحَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ يَعْنِي الْغَافِقِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي رواه ابو داود”Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Aflah Al Hamdani dari Abdullah bin Zurair -yaitu Al Aghafiqi- Bahwasanya ia mendengar Ali bin Abu Thalib ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah mangambil sutera lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda “Sesugguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki.” Abu Daud__________حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَقَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ سَمِعَ النَّضْرَ سَمِعَ بَشِيرًا مِثْلَهُ. رواه البخاري“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Qatadah dari Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bahwa beliau melarang mengenakan cincin emas. Amru mengatakan, Telah mengabarkan kepada kami Syu’bah dari Qatadah bahwa dia mendengar Nadlr, dia mendengar Basyir seperti hadits di atas.” HR. al-Bukhari perhiasanemaskainsutra Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama

laki laki sejati menurut islam